Pengendalian mutu (quality control) dalam manajemen mutu merupakan
suatu sistem kegiatan teknis yang bersifat rutin yang dirancang untuk
mengukur dan menilai mutu produk atau jasa yang diberikan kepada
pelanggan. Pengendalian mutu pada program pendidikan nonformal
diperlukan agar produk layanan pendidikan nonformal terjaga kualitasnya
sehingga memuaskan masyarakat sebagai pelanggan. Tugas penilik sebagai
pengawas satuan pendidikan nonformal menjadi strategis karena memiliki
tugas pokok sebagai pengendali mutu satuan pendidikan nonformal. Satu
tugas yang sebenarnya sangat berat.
Pengendalian diperlukan dalam manajemen mutu pendidikan untuk
menjamin agar layanan pendidikan sesuai dengan rencana yang telah
ditetapkan, sehingga produk yang dihasilkan sesuai dengan harapan
pelanggan. Pengendalian mutu sangat dekat dengan aktivitas pengawasan
mutu, sedangkan pengawasan mutu merupakan upaya untuk menjaga agar
kegiatan yang dilakukan dapat berjalan sesuai rencana dan menghasilkan
keluaran yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Ishikawa (1995) menyatakan bahwa pengendalian mutu adalah pelaksanaan
langkah-langkah yang telah direncanakan secara terkendali agar semuanya
berlangsung sebagaimana mestinya, sehingga mutu produk yang
direncanakan dapat tercapai dan terjamin. Dalam pengertian Ishikawa
tersirat pula bahwa pengendalian mutu itu dilakukan dengan orientasi
pada kepuasan konsumen. Dalam bahasa layanan pendidikan nonformal
keseluruhan proses yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan nonformal
ditujukan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat sebagai konsumen.
Sejalan dengan konsep pengendalian mutu di atas. Pengendalian
terhadap mutu pendidikan nonformal memang menyangkut unsur input,
proses dan output. Karena itulah dalam pengendalian mutu pendidikan
nonformal, penilik harus mengetahui apakah pendidik mampu
mengidentifikasi potensi peserta didik, mempersiapkan pembelajaran,
melaksanakan pembelajaran dengan strategi-metode-teknik yang tepat,
mengembangkan instrumen penilaian, melaksanakan dan menganalisis
penilaian hasil belajar? Hal tersebut baru menyentuh tiga standar
nasional pendidikan, yaitu standar isi, standar proses dan standar
penilaian. Aktivitas pengendalian mutu oleh penilik juga menyentuh lima
standar nasional pendidikan lainnya.
Penilik dapat merencanakan dan melakukan pengendalian mutu pendidikan
sejak input peserta didik masuk, kemudian proses pendidikan di satuan
pendidikan nonformal hingga menjadi lulusan dari satuan pendidikan
nonformal. Dengan demikian dalam melakukan pengendalian mutu hendaknya
penilik melihat satuan pendidikan atau proses pendidikan sebagai suatu
sistem. Artinya pengendalian mutu hendaknya dilakukan secara
berkesinambungan dan berkelanjutan.
Menurut PermenPAN dan RB nomor 14 Tahun 2010 tugas pokok pengendalian
mutu penilik terdiri dari pemantauan program, penilaian program dan
bimbingan kepada pendidik dan tenaga kependidikan. Ketiga kegiatan
pengendalian mutu tersebut merupakan mata rantai yang berkesinambungan
dan berkelanjutan. Dalam rangka memberikan masukan agar mutu layanan
pendidikan nonformal tetap terjaga, maka penilik melakukan bimbingan
kepada pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan
nonformal. Kegiatan bimbingan tersebut tidak serta merta muncul dan
dilakukan, namun berdasarkan data dan informasi dari kegiatan pemantauan
program dan penilaian program yang dilakukan penilik pada tahap
sebelumnya.
Agar pengendalian mutu berjalan efektif perlu perencanaan yang
jelas, lengkap dan terintegrasi agar dapat dilaksanakan sistem
pengawasan yang efektif dan efisien maka penilik diharuskan menyusun
perencanaan program pengendalian mutu. Melalui perencanaan yang jelas,
lengkap dan terintegrasi akan memberikan arahan dan pedoman agar dapat
melaksanakan dan mengendalikan kegiatan dengan baik. Lebih dari pada
itu pengendalian mutu memerlukan adanya struktur yang jelas, artinya
siapa yang bertanggung jawab terhadap penyimpangan yang terjadi serta
tindakan perbaikan apa yang perlu diberikan dan oleh siapa tindakan
perbaikan itu dilakukan.
Selanjutnya, agar pengendalian mutu dapat berjalan efektif dan
efisien maka penilik harus memiliki kapabilitas terhadap substansi yang
diawasi. Artinya ketika penilik menemukan kesalahan dalam penyusunan
silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang disusun oleh
pendidik, maka penilik harus mampu memberikan masukan agar menjadi lebih
baik sesuai standar yang diakui. Demikian pula ketika menemukan
kesalahan dalam pelaksanaan pembelajaran, misalnya kurang tepat
penggunaan strategi-metode-teknik yang digunakan pendidik dalam
pembelajaran, penilik juga harus mampu melakukan bimbingan. Pun juga
penilik harus mampu membimbing dalam hal mengembangkan instrumen
penilaian hasil belajar, melaksanakan penilaian dan menganalisis
penilaian hasil belajar.
Ketika penilik baru sampai pada tahap penilaian atau bahkan baru pada
tahap pemantauan saja, maka sejatinya kegiatan pengendalian mutu
terhadap program pendidikan nonformal belumlah terjadi. Pengendalian
mutu baru dinyatakan terjadi jika ada tindakan perbaikan terhadap adanya
penyimpangan, yaitu adanya kegiatan bimbingan kepada pendidik dan
tenaga kependidikan pada satuan pendidikan nonformal.
Pada berbagai kesempatan saya menyatakan bahwa jika mata rantai
pengendalian mutu program pendidikan nonformal dilakukan secara
berkesinambungan dan berkelanjutan oleh penilik, dan dengan dasar
substansi yang benar, maka penilik sudah membantu satuan pendidikan
nonformal untuk mencapai standar nasional pendidikan. Ketika satuan
pendidikan nonformal dapat mencapai standar nasional pendidikan maka ia
akan siap diakreditasi oleh BAN PNF. Dan jika satuan pendidikan
nonformal dinyatakan lolos akreditasi oleh BAN NF, maka perolehan
akreditasi tersebut sebagian adalah kontribusi penilik.
Dewasa ini, ketika semangat untuk mengajukan akreditasi program
pendidikan nonformal masih begitu menggebu masih sedikit peran dan
kontribusi penilik dalam menyiapkan satuan pendidikan nonormal
menghadapi akreditasi. Akreditas hakekatnya adalah mengukur apakah
program atau satuan pendidikan nonformal sudah mencapai standar nasional
pendidikan atau belum. Padahal penilik sebagai pengendali mutu tugasnya
memberikan bimbingan agar setiap satuan pendidikan nonformal binaannya
dapat mencapai standar nasional.
No comments:
Post a Comment