PENGENDALIAN MUTU

Pengendalian mutu   (quality control) dalam manajemen mutu merupakan suatu sistem kegiatan  teknis yang bersifat rutin yang dirancang  untuk mengukur dan menilai mutu produk atau jasa yang diberikan kepada pelanggan.  Pengendalian mutu pada program pendidikan nonformal diperlukan agar produk layanan pendidikan nonformal terjaga kualitasnya sehingga memuaskan masyarakat sebagai pelanggan. Tugas penilik sebagai pengawas satuan pendidikan nonformal menjadi strategis karena memiliki tugas pokok sebagai pengendali mutu satuan pendidikan nonformal. Satu tugas yang sebenarnya sangat berat.
Pengendalian diperlukan dalam manajemen mutu pendidikan untuk menjamin agar layanan pendidikan  sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, sehingga produk yang dihasilkan sesuai dengan harapan pelanggan. Pengendalian mutu sangat dekat dengan aktivitas pengawasan mutu, sedangkan pengawasan mutu merupakan upaya untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan dapat berjalan sesuai rencana dan menghasilkan keluaran yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Ishikawa (1995) menyatakan bahwa pengendalian mutu adalah pelaksanaan langkah-langkah yang telah direncanakan secara terkendali agar semuanya berlangsung sebagaimana mestinya, sehingga mutu produk yang direncanakan dapat tercapai dan terjamin. Dalam pengertian Ishikawa tersirat pula bahwa pengendalian mutu itu dilakukan dengan orientasi pada kepuasan konsumen. Dalam bahasa layanan pendidikan nonformal keseluruhan proses yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan nonformal ditujukan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat sebagai konsumen.
Sejalan dengan konsep pengendalian mutu di atas.  Pengendalian terhadap  mutu pendidikan nonformal memang menyangkut unsur input, proses dan output. Karena itulah dalam pengendalian mutu pendidikan nonformal, penilik harus mengetahui apakah pendidik mampu mengidentifikasi potensi peserta didik, mempersiapkan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran dengan strategi-metode-teknik yang tepat, mengembangkan instrumen penilaian, melaksanakan dan menganalisis penilaian hasil belajar? Hal tersebut baru menyentuh tiga standar nasional pendidikan, yaitu standar isi, standar proses dan standar penilaian. Aktivitas pengendalian mutu oleh penilik juga menyentuh lima standar nasional pendidikan lainnya.
Penilik dapat merencanakan dan melakukan pengendalian mutu pendidikan sejak input peserta didik masuk, kemudian proses pendidikan di satuan pendidikan nonformal hingga menjadi lulusan dari satuan pendidikan nonformal. Dengan demikian dalam melakukan pengendalian mutu hendaknya penilik melihat satuan pendidikan atau proses pendidikan sebagai suatu sistem. Artinya pengendalian mutu hendaknya dilakukan secara berkesinambungan dan berkelanjutan.
Menurut PermenPAN dan RB nomor 14 Tahun 2010 tugas pokok pengendalian mutu penilik terdiri dari pemantauan program, penilaian program dan bimbingan kepada pendidik dan tenaga kependidikan. Ketiga kegiatan pengendalian mutu tersebut merupakan mata rantai yang berkesinambungan dan berkelanjutan. Dalam rangka memberikan masukan agar mutu layanan pendidikan nonformal tetap terjaga, maka penilik melakukan bimbingan kepada pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan nonformal. Kegiatan bimbingan tersebut tidak serta merta muncul dan dilakukan, namun berdasarkan data dan informasi dari kegiatan pemantauan program dan penilaian program yang dilakukan penilik pada tahap sebelumnya.
Agar pengendalian mutu berjalan efektif  perlu perencanaan yang jelas, lengkap dan terintegrasi agar dapat dilaksanakan sistem pengawasan yang  efektif dan efisien maka penilik diharuskan menyusun perencanaan program pengendalian mutu. Melalui perencanaan yang jelas, lengkap dan terintegrasi akan memberikan  arahan dan pedoman agar dapat melaksanakan  dan mengendalikan kegiatan dengan baik. Lebih dari pada itu pengendalian mutu memerlukan adanya struktur yang jelas, artinya siapa yang bertanggung jawab terhadap penyimpangan yang terjadi serta tindakan perbaikan apa yang perlu diberikan dan oleh siapa tindakan perbaikan itu dilakukan.
Selanjutnya, agar pengendalian mutu dapat berjalan efektif dan efisien maka penilik harus memiliki kapabilitas terhadap substansi yang diawasi. Artinya ketika penilik menemukan kesalahan dalam penyusunan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang disusun oleh pendidik, maka penilik harus mampu memberikan masukan agar menjadi lebih baik sesuai standar yang diakui. Demikian pula ketika menemukan kesalahan dalam pelaksanaan pembelajaran, misalnya kurang tepat penggunaan strategi-metode-teknik yang digunakan pendidik dalam pembelajaran, penilik juga harus mampu melakukan bimbingan. Pun juga penilik harus mampu membimbing dalam hal mengembangkan instrumen penilaian hasil belajar, melaksanakan penilaian dan menganalisis penilaian hasil belajar.
Ketika penilik baru sampai pada tahap penilaian atau bahkan baru pada tahap pemantauan saja, maka sejatinya kegiatan pengendalian mutu terhadap program pendidikan nonformal belumlah terjadi. Pengendalian mutu baru dinyatakan terjadi jika ada tindakan perbaikan terhadap adanya penyimpangan, yaitu adanya kegiatan bimbingan kepada pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan nonformal.
Pada berbagai kesempatan saya menyatakan bahwa jika mata rantai pengendalian mutu program pendidikan nonformal dilakukan secara berkesinambungan dan berkelanjutan oleh penilik, dan dengan dasar substansi yang benar, maka penilik sudah membantu satuan pendidikan nonformal untuk mencapai standar nasional pendidikan. Ketika satuan pendidikan nonformal dapat mencapai standar nasional pendidikan maka ia akan siap diakreditasi oleh BAN PNF. Dan jika satuan pendidikan nonformal dinyatakan lolos akreditasi oleh BAN NF, maka perolehan akreditasi tersebut sebagian adalah kontribusi penilik.
Dewasa ini, ketika semangat untuk mengajukan akreditasi program pendidikan nonformal masih begitu menggebu masih sedikit peran dan kontribusi penilik dalam menyiapkan satuan pendidikan nonormal menghadapi akreditasi. Akreditas hakekatnya adalah mengukur apakah program atau satuan pendidikan nonformal sudah mencapai standar nasional pendidikan atau belum. Padahal penilik sebagai pengendali mutu tugasnya memberikan bimbingan agar setiap satuan pendidikan nonformal binaannya dapat mencapai standar nasional.

No comments:

Post a Comment